Peran PIP UMi Memajukan UMKM di Indonesia

Dengan adanya UMKM yang makin berkembang diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan perekonomian di Indonesia karena bisa menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu dengan diluncurkannya PIP UMi (Pusat Investasi Ultra Mikro) pembiayaan kredit bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

Pemerintah selama ini memberikan berbagai bantuan baik di bidang sosial maupun bidang usaha. Bantuan tersebut antara lain melalui kredit perbankan berupa kredit komersial dan Kredit Usaha Rakyat serta bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan dll. Untuk memfasilitasi pembiayaan sektor masyarakat yang tidak bisa menggunakan kredit melalui perbankan diluncurkan PIP UMi (Pusat Investasi Pemerintah Ultra Mikro) yang disalurkan melalui LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank).

Adapun besarnya pinjaman maksimum 20 juta rupiah dan dilengkapi pendampingan dalam membuat usaha dari awal sampai jadi. Yang berhak mendapatkan PIP UMi adalah Usaha Ultra Mikro Produktif yang dimiliki WNI, memiliki NIK (KTP Elektronik), serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Skema Penyaluran PIP UMi ada 2 cara yaitu pola langsung dari penyalur ke debitur dan pola tidak langsung dari penyalur ke debitur melalui Lembaga Linkage (Koperasi dan LKM).

Tujuan PIP UMi untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat, menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan serta mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial.

Kriteria penyalur pembiayaan UMi :

  • Berstatus Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  •  Memiliki pengalaman pembiayaan UMKM selama 2 tahun
  • Sehat dan berkinerja baik : NPL /< 5 % dan Gearing Ratio < 10 %
  • Memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP UMi : upload atau host to host dan dibuktikan dengan Berita Acara User Acceptance Test (UAT)
  • Memiliki kapasitas pendampingan kepada debitur
  • LK Audited minimal WDP atau LK hasil pemeriksaan pengawas dan disetujui anggota

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan untuk LKBB Non Afiliasi Pemerintah :

  • Plafon : sesuai kapasitas penyaluran
  • Tenor : 36 bulan
  • Grace Period : 6 bulan
  • Suku bunga : maksimal 4 % efektif per tahun
  • Jaminan : fidusia piutang lancar
  • Jaminan tambahan : Cash Collateral
  • Pencairan : bertahap maksimal 6 bulan
  • Penyaluran langsung
  • Pencairan dana ke debitur : uang elektronik
  • Angsuran bulanan
  • Akad syariah : Mudharabah Muqayyadah, bagi hasil maksimal setara 4 % efektif

Realisasi penyaluran pembiayaan UMi per November 2021 sudah mencapai 17,89 Triliun rupiah, 503 kabupaten/kota dan 51 penyalur. Jenis pembiayaannya 47 % syariah dengan plafon 91 % kurang dari atau sama dengan 5 juta rupiah. 96 persennya pedagang eceran dan 95 % wanita serta 92 % peserta dengan tenor kurang dari atau sama dengan 92 %.

pip-umi

Pemberdayaan Pelaku Usaha Ultra Mikro oleh PIP memberikan 5 support antara lain :

  • Pendampingan : pelatihan dan pendampingan dalam hal branding, packaging dan online marketing.  Dalam hal ini di tahun 2020 Shopee dan 2021 Grab
  • Promosi : Bantuan pemasaran produk antara lain melaui marketplace belanja pemerintah (Dit. PKN, Kanwil Jateng, Kanwil Jatim, & Kanwil Lampung) serta lelang produk secara online melalui Direktorat Lelang DJKN
  • Inkubasi Usaha : pendampingan dan pelatihan pada aspek perijinan, pembukuan, kualitas produk, kapasitas produksi dan pemasaran.
  • Lokasi Usaha : penyediaan lokasi usaha dan pemasaran. Ada Rumah UMi yaitu Kanwil DJPb dan perwakilan Kemenkeu Malut
  • Kampung UMi : penyediaan dukungan yang terintegrasi berbasis cluster. Adapun pilotingnya di kabupaten Majalengka

Dengan penyaluran PIP UMi diharapkan UMKM di Indonesia semakin berkembang dan bisa memajukan perekonomian. Dengan didukung adanya support dari PIP bisa meningkatkan wawasan dan ketrampilan pelaku UMKM. Dengan begitu usahanya bisa maju dan terus survive. Untuk info lengkapnya bisa langsung buka di website https://pip.kemenkeu.go.id/id/

#PIPUMi

#UMiUntukNegeri

3 Comments

  • Gusti yeni January 18, 2022 at 8:06 pm

    Semoga dengan adanya pembiayaan UMI menjadikan UMKM kita bangkit, perekonomian bangkit kembali akibat pandemi.

    Reply
  • Maftuha January 19, 2022 at 7:56 am

    PIP-UMi memang keren dan terbaik. Semoga Indonesia semakin maju

    Reply
  • Shisca Elliza January 19, 2022 at 5:59 pm

    UMi berbeda ya dengan koperasi UMKM ya mba?

    Untuk pembiayaan modal usaha dengan PIP UMi suku bunganya flat atau tidak ya mengingat tadi ada tertulis akad Mudharabah

    Reply

Thanks for visiting my blog

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: